“Mereka mencuri saat ada kapal pengangkut BBM dari kapal ke instalasi Pertamina Medan Group Medan Labuhan," ungkap Kapolres.
Ditambahnya para pelaku sudah mencuri ratusan ton solar milik Pertaminan dan baru ini berhasil diungkap petugas.
Atas kejadian ini, pihak PT Pertamina membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan polisi nomor: LP/B/788/XII/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 10 Desember 2022.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga :