Antv –Seorang bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi alias RIS resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan usai menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandung di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
RIS telah dilaporkan oleh mantan istrinya yang juga ibu kedua korban, KEY ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2022. Menurut kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi yakni Hendri Kurnia informasi tersebut dibenarkan.
"Iya sudah ditahan," ujar Hendri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 23 Januari 2023.
Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan kepada RIS pada Sabtu 21 Januari 2023.
"(Penahanan) sejak hari sabtu sore," kata Hendri.
Sebelumnya dalam tulisannya Viva.co.id menjelaskan Viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki. Diketahui dalam keterangan caption, pelaku merupakan ayah kandung dari korban.
Pelaku dikabarkan juga adalah bos perusahaan swasta berinisial RIS. Berdasarkan video tersebut, terlihat pelaku inisial RIS mengenakan baju berwarna merah, marah dan melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR.
Terlihat jelas pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak di bawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa 20 Desember 2022.