Antv – Kantor Urusan Agama (KUA), Taliwang Sumbawa Barat, Nusa Tengggara Barat (NTB), mengelar sidang isbat nikah secara massal bagi masyarakat setempat, Sabtu (21/1/2023).
Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri mengatakan, tujuan digelarnya Sidang Isbat Nikah adalah untuk memberikan kabasahan bagi para pasangan yang sudah lama menikah secara agama.
"Memastikan kepastian hukum status pernikan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, agar tercatat secarah sah menurut undang- undang yang berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, Sabtu (21/01/2023).
Diketahui, Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ahmad Zuhri mengatakan, bahwa Sidang Isbat Nikah massal yang digelar hari ini merupakan yang perdana.
"Sidang Isbat Nikah ini adalah yang pertama terjadi, merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat," ujar Ahmad Zuhri.
Lebih lanjut Ahmad Zuhri mengatakan, setelah 12 tahun berdiri, Pengadilan Agama Taliwang baru kali ini menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Ada 50 pasang suami-istri yang mendaftar.