Sementara diawal tahun 2023 ini hingga masuk pekan ke 3, Pengadilan Agama Pacitan telah menerima dispensasi nikah yang masuk sebanyak 20 perkara.
Nur Habibah, Hakim Pengadilan Agama kelas 1 b Pacitan mengatakan, dari jumlah tersebut orangtua anak yang mengajukan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah sekitar 20 orang. Sisanya akibat putus sekolah dan enggan untuk melanjutkan pendidikan.
"Yang tertinggi permohonan dispensasi itu karena mereka tidak ingin lagi melanjutkan sekolah. Misal dari SMP ke SMA," katanya.
Habibah menambahkan, rata rata permohonan dispensasi dari warga yang berdomisili di pelosok kampung.
Orang tua yang mengajukan dispensasi atas permintaan anak dengan alasan yang bersangkutan sudah tidak mau sekolah. lulus SMP langsung ingin menikah.
"Yang mengajukan orangtuanya. Alasannya karena anaknya lulus tidak melanjutkan sekolah ingin menikah. Kebanyakam warga pelosok pedesaan" imbuhnya.
Tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Pacitan tersebut perlu mendapatkan perhatian semua pihak.