Antv – Polisi secara resmi menahan sejumlah orang yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang 'memaksa' upaya damai dalam kasus pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah.
Penahanan ini dilakukan setelah LSM itu diperiksa terkait proses perdamaian kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial W oleh enam pria remaja di Kabupaten Brebes itu.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan, ada tujuh orang LSM yang kini ditahan. Meski demikian, Luthfi belum bisa menjabarkan identitas LSM tersebut karena masih proses pengumpulan alat bukti penyidikan.
“Saya perintahkan Ditreskrimum untuk backup Polres Brebes terkait LSM yang telah melakukan upaya melanggar hukum. Dan sudah kita tahan sebanyak 7 orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).
“Identitas nanti kalau sudah terang saya sampaikan selama itu masih dalam taktis teknis penyidik belum kita lakukan ekspose nanti kalau sudah alat bukti cukup kita lakukan ekspose,” tambahnya.
Kapolda menegaskan, proses upaya damai kasus pemerkosaan ini juga disaksikan oleh perangkat Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes namun tanpa melibatkan pihak kepolisian. “Iya betul (Kepala Desa juga ada pada proses mediasi) dan sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini,” terangnya.
Disisi lain, dalam kasus ini, kepolisian sudah memeriksa puluhan saksi. Luthfi menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini hingga tuntas.