Kejagung Nilai Soal Tuntutan Bharada E, Pelaku Utama Tak Bisa Jadi JC

Terdakwa Bharada E saat dengarkan tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) sesuau dengan peraturan undang-undang yang ada.

Penjelasan itu sebagai jawaban atas tanggapan dari LPSK yang menilai Bharada E tidak sepatutnya dituntut 12 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadri J.

"Untuk pelaku tidak bisa JC ini pelaku utama. Ini saya luruskan ya, di Undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

Sedangkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana juga menegaskan pemberian status JC tidak diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Juga tidak termasuk dalam edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2014," ungkap Ketut menambahkan.

Seperti ditulis Viva.co.id, dikatakan Ketut, status justice collaborator (JC) dalam surat edaran MA Nomor 4 Tahun 2014 itu hanya bisa diberikan kepada pelaku dalam kasus korupsi, terorisme, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," pungkasnya.