Antv –KPK telah memeriksa Rosario De Marshall alias Hercules terkait suap perkara Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 19 Januari 2023.
"Hari Kamis, 19 Januari 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi Rosario De Marshall (Tenaga Ahli PD Pasar Jaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 20 Januari 2023.
KPK Mendalami adanya aliran dana dari salah satu tersangka suap perkara di MA yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) ke sejumlah pihak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD dkk," tutur Ali.
Seperti diinformasikan Viva.co.id, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Firli menjelaskan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
"Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya," kata dia.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.