Antv –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang dengan modus phising melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal. Para Pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti.
mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah Bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.
Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp.
Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 Miliar. Pengungkapan kejahatan merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 (dua puluh) orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK ini karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP, dengan perincian sebagai berikut: