"Tim satresnarkoba menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," kata Kusworo.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni beberapa alat produksi seperti satu gulungan alumunium poil,1 mangkok besar, 1 mangkok kecil, 1 botol susu bayi, 1 penyuling uap panas, 1 suntikan, 1 botol penyampur bahan kimia, 1 buah selang, 1 buah alat penyaring teh, handphone, plastik klip, dan 1 buah timbangan elektronik.
Selain itu beberapa bahan pembuatan sabu yaitu cairan aceton, cairan teluene, glycerol, hcl, metanol, soda kue, pupuk KNO3 putih, soda api, garam kasar, dan Neo napacin di amankan sebagai barang bukti kejahatan tersangka.
Sementara itu untuk bisa membuat sabu-sabu rumahan, tersangka CR belajar dari internet dan belanja bahannya juga dari internet.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka Cecep Ridwan di ancam pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 3, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 129 huruf a dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.