Tiba di KPK Hercules Ancam ke Wartawan dengan Kepalkan Tangan: Mau Dihajar?

Hercules Rosario De Marshall tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvRosario De Marshall alias Hercules telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Januari 2023.

Hal mengangetkan terjadi setibanya Hercules di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hercules tidak menjawab pertanyaan wartawan, bahkan Hercules malah mengancam kepada wartawan yang hendak meliputnya.

“Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," kata Hercules lantang dengan mengepalkan tangan ke arah wartawan.

Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Dia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.

"Hei Metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir, monxxx," katanya memaki.

Sebagai informasi seperti ditulis Viva.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 18 Januari 2023 mendatang.

"Tadi sudah disampaikan dia mengkonfirmasi akan hadir besok," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.

Adapun, dalam pemeriksaan ini Hercules rencananya akan dimintakan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).

Diketahui, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.