Antv –Polisi menjelaskan akan ada tersangka lain terkait kasus mutilasi dengan korban Angela Hindriarti (54). Saat ini pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka M. Ecky Listiantho (34) sebagai pelaku mutilasi tersebut.
Menurut polisi, Ecky ternyata juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela Hindriarti (54). Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujar Hengki kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Atas temuan fakta-fakta baru dalam kasus ini, mantan Kapolres Jakarta Barat ini mengatakan, ada potensi tersangka baru. Namun, dia belum merinci lebih jauh perihal kemungkinan tersangka baru ini.
"Ada potensi tersangka baru," katanya.
Sebelumnya ditulis Viva.co.id, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi jadi 7 potong bagian.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.