Pasca Bentrok Maut Sengketa Lahan Sawit, Polisi Menetapkan 10 Tersangka

Pasca Bentrok Maut Sengketa Lahan, Polisi Menetapkan 10 Tersangka (Foto : antvklik-Gusni Kardi)

Antv – Setelah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrokan maut sengketa lahan sawit yang menewaskan 1 orang warga, penyidik Ditkrimun Polda Sulbar, Rabu (18/1/2023) kembali menetapkan 3 orang tersangka baru.

Setelah menambah 3 orang tersangka baru, kini tersangka bentrokan sengketa lahan di Desa Lembahada, Kecamatan Budong Budong sudah mencapai 10 orang tersangka.

Dirkrimun Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, yang dihubungi wartawan mengatakan, tiga orang tersangka yang baru ditetapkan penyidik adalah berinisial H, K dan A.

"Dari tiga orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut satu diantaranya merupakan Ketua Gapoktan," kata I Nyoman Artana.

Lebih jauh INyoman Artana, mengatakan, tersangka unusual A ini yang merupakan Ketua Gapoktan tersebut berperan sebagai pencari massa yang bertugas menyerang kelompok petani yang lagi panen sawit.

"Satu tersangka (ketuak kelompok tani) beperan mengumpulkan massa untuk menyerang korban (H Mayo)," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut Dir Krimun Polda Sulbar juga menghimbau masyarakat Mateng agar selalu mempercayakan kasus kepada kepolisian.

"Saya berharap masyarkat tetap tenang jaga keamanan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.

Bentrokan sengketa lahan antiara warga tersebut berlangsung pada Sabtu (14/1/2023) pekan lalu.

Akibat bentrokan tersebut 1 orang korban jiwa, 3 korban luka akibat sabetan senjata tajam.

Bentrokan tersebut dipicu akibat perebutan lahan sawit seluas 10 hektar di Desa Lembahada, Kecamatan Budong Budong.

Hingga saat ini penyidik Ditkrimun Polda Sulbar masih memeriksa puluhan warga yang terlibat bentrokan.