Antv –Pihak kepolisian menemukan fakta baru terkait kasus M Ecky Listiantho (34) yang melakukan mutilasi kepada korban Angela Hindriarti (54) di Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi, serta bukti-bukti pendukung," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Hengki fakta baru itu bahwa tersangka Ecky membunuh Angela karena berniat menguasai apartemen korban. Selain itu juga menguras ATM Angela.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi menjadi 7 potong bagian.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.
"(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky)," kata Tommy saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.