"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Tuntutan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :