LPSK Sayangkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Oleh karena itu, ia berharap putusan majelis hakim akan lebih adil terhadap Bharada E. Menurut dia, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.

"Kami juga berharap banyak sekali ini yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja, tapi terus dan dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.