Setelah melakukan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Soegijapranata. “Handphone korban juga dibawa kabur,” terangnya.
Karena mengalami kekerasan, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima informasi itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DM.
“Terduga pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan pada Senin (16/1),” katanya.
Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga :