"Selain tersangka TS, kami amankan juga uang senilai 85 juta rupiah dan perangkat CCTV sebagai barang bukti kejahatan tersangka" ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka TS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dan di ancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.