Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa membacakan tuntutan tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.
Diketahui Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo, komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan terkait momen Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Ferdy Sambo. Saat itu, Richard sempat merasa takut ketika dia disuruh naik ke lantai atas oleh Ferdy Sambo.
"Saya langsung rada takut pada saat itu yang mulia. Saya naik lantai dua kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya 'Wah sudah mau terjadi nih'," kata Bharada E.
Seperti ditulis Viva.co.id, kemudian, tak berselang lama, Ferdy Sambo pun tiba dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Selanjutnya, Sambo langsung bertanya kepada Richard terkait senjata yang akan digunakan untuk mengeksekusi Yosua.