Antv – Tawuran antara dua kelompok pelajar di Kebumen, Jawa Tengah, yang dipicu cekcok dan saling ejek di media sosial (Medsos), terjadi Senin (16/1/2023) sore, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Entak, Kecamatan Ambal.
"Dua kelompok pelajar ini sudah ada rencana ketemu dilokasi tempat kejadian yang diawali ribut-ribut di media sosial," tutur Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/1/2023).
Kadek menjelaskan dua kelompok pelajar dari dua SMK swasta di Kebumen ini kemudian bertemu di wilayah Desa Entak, Kecamatan Ambal. Namun, rencana tawuran dua kelompok pelajar ini gagal karena melihat kubu lawan jumlahnya lebih banyak.
"Ketika melihat kubu lawan lebih banyak jumlahnya mereka balik kanan, satu orang tertinggal dan akhirnya dikeroyok," ucap Kadek.
Menurut Kadek pemicu rencana tawuran ini adalah ribut-ribut di media sosial dan berujung saling tantang. Namun saat hendak bertemu ditempat lokasi kejadian kubu korban melihat pihak lawan jumlahnya lebih banyak mundur dan meninggalkan lokasi.
Naas, Arga Putra Pratama (16) siswa kelas 10 SMK Nawabakti menjadi korban aksi pengeroyokan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan secara intensif. Warga Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung ini, mengalami luka bacok dibagian paha.
"Korban saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan luka bacok dibagian paha," lanjutnya.
Polisi kemudian mengamankan puluhan pelajar yang terlibat tawuran. Dengan masih berseragam sekolah, satu per satu mereka dimintai keterangan polisi di lapangan tenis Mapolres Kebumen.
"Saat ini kami terus mengumpulkan informasi terkait siapa saja yang melakukan kekerasan tersebut," kata Kadek.
Kasat Reskrim memastikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mencari siapa saja yang terlihat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Termasuk mencari asal muasal senjata tajam berupa clurit yang mereka bawa.
Dari hasil pemeriksaan awal beberapa pelajar sudah ada yang mengakui ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut. Namun, siapa pelaku yang melakukan aksi pembacokan kepada korban belum diketahui.
"Hanya saja untuk yang membacok belum ada yangmengakui mas. Harapannya perkara ini bisa ditemukam siapa pelakunya," pungkasnya.
Di akhir wawancaranya, Kasat Reskrim mengatakan para pelajar yang terlibat aksi pengeroyokan nantinya bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat untuk membawa senjata tajam.
Polisi masih mencari siapa pelaku aksi pembacokan dan mencari senjata tajam yang dibawa para pelajar.