Antv –Terdakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah dituntut oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan tersebut terkait keterlibatan Putri pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, komplek polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan dan meringankan tuntutan itu.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," kata Jaksa di persidangan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Sementara dalam tuntutannya, hanya ada satu hal saja yang meringankan Putri Candrawathi.
Adapun yang dimaksud adalah Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.