Antv – Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Lampung, ditangkap polisi karena telah melakukan persetubuhan terhadap siswinya hingga trauma.
Persetubuhan itu terjadi saat siswinya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 di salah satu SD di Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku berinisial M (57) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan, korban berinisial B yang kini telah berusia 18 tahun. Namun, kejadian terjadi saat B berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mengatakan, kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekitar tahun 2017.
"Kejadiannya saat korban masih SD di tahun 2017," kata AKP Ari saat dihubungi awak media, Rabu (18/1/2023).
Terungkapnya insiden 5 tahun lalu berawal dari pengakuan korban yang mengalami trauma berat karena teringat kejadian masa lalu.
"Hari selasa (8/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Paman korban M (50), warga Kecamatan Lemong mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK," ujar AKP Ari.