Antv – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang sebelumnya sempat tertunda. Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) pagi.
Terdakwa Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tiba pukul 09.14 WIB dari rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terdakwa Richard Eliezer tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Irfan Widyanto yang juga bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang pembacaan tuuntutan terhadap terdakwa Bharada E dimulai pukul 09.30 WIB, digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara. Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Mma'ruf. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.