Antv – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang sebelumnya sempat tertunda. Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) pagi.
Terdakwa Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tiba pukul 09.14 WIB dari rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terdakwa Richard Eliezer tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Irfan Widyanto yang juga bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang pembacaan tuuntutan terhadap terdakwa Bharada E dimulai pukul 09.30 WIB, digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara. Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.