Antv – Setelah pihak penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan 7 orang tersangka kasus bentrok sengketa lahan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), yang menewaskan 1 orang warga, Selasa (17/1/2023), penyidik Dit Krimun Polda Sulbar kembali memeriksa 3 orang warga yang terlibat bentrok.
Dirkrimun Polda Sulbar, I Nyoman Artana, yang dihubungi wartawan via telepon genggam, mengatakan, 3 orang warga Desa Barakkang, yang juga terlibat aksi bentrok, yang sempat berhasil kabur, akhirnya dipanggil oleh penyidik Dit Krimun Polda Sulbar untuk diperiksa.
"hingga saat ini ke tiga orang pelaku bentrok tersebut masih dalam pemeriksaan intensif penyidik," kata I Nyoman Artana pada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut I Nyoman Artana, menjelaskan, ketiga orang warga yang diperiksa tersebut bisa saja dijadikan sebagai tersangka. Semua tergantung dari hasil penetiksaan penyidik.
"Tidak menutup kemungkinan ketiga orang warga yang terlibat bentrok tersebut dijadikan tersangka," jelas I Nyoman Artana pada wartawan.
Menyinggung status dari 30 orang warga yang masih di amankan di Mapolda Sulbar, menurut I Nyoman Artana, hingga saat ini mereka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Hingga say ini 30 orang pelaku bentrok tersebut belum di isinkan pulang karena masih ada keterangannya yang diambil penyidik, " tutur I Nyoman Artana pada wartawan.