Dua Remaja Cantik Belia Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

Dua Remaja Cantik Belia Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba (Foto : antvklik-Farik Dimas)

AntvDua remaja cantik belia berinisial MM dan HA ditangkap polisi saat sedang pesta nakorba jenis sabu di rumah wilayah Galis Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023).

Aksi penggerebakan yang dilakukan polisi itu, dilakukan atas informasi dari salah satu warga. 

Usai menerima laporan warga itu, petugas kepolisian dari Polsek Galis langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan, yakni Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan.

"Pada saat melakukan pengecekan di rumah kosong, ditemukan dua orang perempuan yang sedang mengkonsumsi sabu," kata AKP Muhlis Sukardi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut AKP Muhlis Sukardi mengatakan, setelah dilakukan pengeledahan, perempan diketahui MM warga Bubutan Surabaya dan HA warga Sreseh Kabupaten Sampang, ditemukan barang bukti narkoba total 0,35 gram sabu.

"Dua klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 0,21 gram dan 0,14 gram dengan total, 0,35 gram sabu, korek api,  pipet kaca bekas dan alat hisap sabu. Kedua perempan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Galis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya

Menurut AKP Muhlis Sukardi, kedua ABG itu mengaku terbiasa bahkan seringkali dipanggil untuk menjadi joki minuman haram, dengan tarif Rp350 hingga Rp750 ribu .

"Pelaku ini mengaku sering dipanggil rekanya untuk menamani atau buat joki minuman haram dengan tarif sekitar 350 Ribu rupiah sampai 750 ribu rupiah," imbuhnya.

Sementara, kedua ABG, mengaku, bahwa dirinya sudah satu tahun telah mengkonsumsi barang haram itu.

"iyak pak. Saya konsumsi sabu bersama teman. Saya konsumsi sabu sudah satu tahun pak. Saya mendapatkan sabu dari teman pak," tutur MM kepada anggota polisi Bangkalan.

Kedua Remaja Belia sedang Diperiksa Polisi. (Foto: antvklik-Farik Dimas)

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya, termasuk pemasok barang haram tersebut dapat dari mana asalnya. 

Atas perbuanya, kedua ABG dijerat pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang penyalagunakan Narkoba, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.