Jaksa Nilai Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sempurna dan Diatur Lama

Terdakwa Ferdy sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Youtube)

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ujar jaksa.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.