Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah. Serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga :