Tak Jera, Residivis Curi Motor Didor Usai Beraksi di 17 Lokasi

Tak Jera, Residivis Curi Motor Didor Usai Beraksi di 17 Lokasi (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

"Menjelaskan, Modus oprandinya adalah dengan memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela, masuk ke rumah dan merusak kendaraan dengan kunci kendaraan motor dari si korban," jelas, AKBP Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).

Saat ini, petugas masih memburu A selaku joki dan MK selaku penadah motor curian.

Diketahui, tersangka D sudah empat kali dibui dan kini harus kembali menetap di tahanan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal 363 tentang pencurian pemberatan.

Sementara, sejumlah motor curian, langsung diserahkan kembali kepada pemiliknya yang hadir dalam rilis tersebut.

"Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya di wilayah Indramayu sebanyak 17 TKP dan tersangka merupakan residivis yang pernah tertangkap oleh polisi pada tahun 2012, 2014, 2018, sepeda motor ada 10 dan perlengkapan-perlengkapan untuk melancarkan aksinya seperti obeng, kunci leter T dan sebagainya. Tersangka pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka berusaha untuk melawan petugas dan melawan jiwa petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka melakukan aksinya secara acak." tandas, AKBP Fahri Siregar.