Tanggapan Pihak Ferdy Sambo Terkait Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Selingkuh

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. (Foto : Viva)

AntvKuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah adanya perselingkuhan antara kliennya Putri dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut seperti dibacakan dalam tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

“Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022,” kata Arman melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Januari 2023.

Menurut dia, tuntutan tersebut hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan 2 Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Adapun, kata Arman, hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut ditegaskan Ahli bahwa keterangan Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yg kredibel.

“Jadi, bagaimana mungkin Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan Poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu seperti dilansir dari Viva.co.id, Arman mengungkap keterangan 2 orang saksi juga menerangkan kondisi Putri yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat.

“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelpon dalam keadaan menangis dan meminta Riki dan Richard kembali ke rumah,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.

Kemudian, dalam keterangan jaksa mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.

Walhasil, jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan. Kemudian, tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J.

Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.

"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR bersama Kuat Maruf serta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.