Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.
Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.
Kemudian, dalam keterangan jaksa mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.