Jaksa Nilai Peristiwa Magelang Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Walhasil, jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan.

Kemudian, tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J. Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.

"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR bersama Kuat Maruf serta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.