Antv – Sebuah kios milik terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku utara, dibakar orang tak dikenal, Minggu (15/1/2023).
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kios tersebut tak bisa diselamatkan dan hangus terbakar rata dengan tanah. Sementara kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Kios tersebut diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) sekitar pukul 18.30 WIT.
Pembakaran tersebut diduga adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Kamil Maladikun alias Anto (45 tahun) terhadap korban berinisial AC (14 tahun).
“Bahwa benar hari ini kebakaran kios atau warung milik terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial an alias anto,di Desa Babang,” ujar Kanit Binmas Polsek Babang, Aipda Tri Astuti.
Lebih lanjut Tri mengatakan, kasus pembakaran sementara masih dilidik dan sudah limpahkan satreskrim polres Halmahera Selatan.
“Sementara dalam lidik pak,di limpahkan ke Satreskirm polres,untuk lebih pastinya tanya ke Reskrim pak,” tandas Tri.