Penyelundupan 24 Ton BBM Jenis Solar Ilegal Digagalkan Polisi

Penyelundupan 24 Ton BBM Jenis Solar Ilegal Digagalkan Polisi (Foto : antvklik-Andi Rahmat)

Antv – Tiga unit mobil truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga hendak diselundupkan, diamankan di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan.

Tiga mobil truk tersebut digagalkan polisi saat melintas memasuki wilayah Kabupaten Sinjai dan diduga memuat BBM jenis solar ilegal sebanyak 24 ton.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin kepada tvonenews.com mengungkapkan sekitar pukul 02.40 WITA dini hari satuan unit intel mengamankan dua unit mobil truk bermuatan BBM jenis solar saat melintas di Jalan Persatuan Raya Sinjai.

"Berawal saat tim dari intelkam melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan tersebut yang melintas dan ditemukan puluhan jerigan berisi BBM jenis solar sekitar 14 ton," ungkap Syahruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (13/1/2023).

Kedua mobil tersebut masing-masing dikemudikan oleh AT (42) dan AS (23) keduanya merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Tak berselang kemudian, pada pukul 04.30 WITA, tim dari Sat Intel Polres Sinjai kembali mengamankan satu unit mobil truk yang melintas di Poros Sinjai-Bulukumba, tepatnya di Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Sinjai Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan IL (27) warga Desa Bonto Marannu, Kecamatan Kajang, Bulukumba kembali ditemukan jerigen yang berisi BBM jenis solar sekitar 10 ton," beber Kasat reskrim Polres Sinjai.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan bahwa BBM jenis solar yang berhasil diamankan itu rencananya akan didistribusikan ke kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain mengamankan tiga mobil truk beserta BBM jenis solar, polisi juga mengamankan sopir beserta karnetnya di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan.

"Pengungkapan BBM diduga ilegal itu masih terus didalami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sopir truk termasuk karnetnya 4 orang itu masih diperiksa intensif, para terduga pelaku disangkakan undung undang migas acaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara," tutupnya.