Tebang Pohon Tanpa Izin di Sabuk Hijau Waduk Jatibarang, Belasan Orang Ditangkap

Tebang Pohon Tanpa Izin, Belasan Orang Diamankan (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan belasan orang yang nekat menebang pohon tanpa izin di area sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2022) pukul 17.15 WIB. Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya penebangan pohon ilegal.

"Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang," ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang.

Selain mengamankan 15 orang, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jerigen oli bekas serta puluhan kayu blok jenis sengon.

"Penangkapan dilakukan di rumah kos di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Semarang pada 10 Januari lalu. Seluruh tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres lalu kita mintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Donny menjelaskan kronologi sesuai dari keterangan para pelaku 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih dilakukan pencarian. Kemudian kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai perintah A dikirim ke pabrik kayu di daerah Kabupaten Batang.

"Para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal disana dan sudah disiapkan prasarana disana dan uang harian Rp. 100 ribu per orang pekerjanya,“ jelasnya.

Atas kasus ini, belasan orang itu dikenakan pasal 68 A Juncto Pasal 25 UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, Mahfud selaku mandor mengaku hanya disuruh menebang dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh orang berinisial A. Kepada Mahfud, A mengaku penebangan ini sudah ada surat kuasa dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Saya hanya disuruh nebang kayu diwilayah situ oleh orang ini, dan katanya dia sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS," terangnya.

Mahfud mengaku telah melakukan penebangan pohon jenis sengon di waduk Jatibarang selama 11 hari.

"Kami cuma disuruh menebang dengan upah 100 ribu perhari. Selama 11 hari menebang, ada 15 truk yang sudah mengangkut kayu untuk dibawa ke Pabrik di Batang,” tandasnya.