Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe Akan Diusut KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

AntvKPK memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengan TPPU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis, 12 Januari 2023.

Firli menambahkan KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

"Tentu juga, kami tidak berhenti di situ, kami juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Diketahui seperti dilansir dari Viva.co.id, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar. Lukas kini telah ditahan KPK.

Meski menjadi tahanan KPK, politikus Partai Demokrat itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.