Antv – Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 tersebut di bawah ini, yaitu:
1. Afgiansyah dari PT Mediawave Interaktif
2. Ahmad Alhafiz dari PT MNC Digital Entertainment Tbk
3. Ahmad Junaidi dari Universitas Tarumanagara: Dosen Tetap
4. Akbar Ciptanto dari KPID Provinsi Kalimantan Timur: Anggota dan Ketua
5. Aliyah dari MPR RI: Tenaga Ahli