Antv – Kasus pemalsuan surat PT. TGM di Palangkaraya akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung dengan amar menolak permohonan kasasi para terdakwa. Mahyudin dan Wang Xiu Juan akhirnya harus tetap menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
Perkara ini berawal dari dicopotnya Mahyudin melalui RUPS PT TGM pada 06 Mei 2019, namun Mahyudin pada bulan Juni 2019 membuat dan menandatangani surat dengan kop surat PT TGM palsu untuk pengangkutan batubara.
Padahal sejatinya seorang direktur efektif berhenti menjabat terhitung sejak ditutupnya RUPS.
Selanjutnya surat palsu tersebut digunakan oleh Wang Xiu Juan sehingga keduanya harus menjalani proses hukum di pengadilan.
“Kami baru mengetahui adanya putusan kasasi dari media, oleh karenanya kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menangani kasus ini," kata Onggo dalam tanggapannya kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
"Hal ini juga membuktikan bahwa profesionalisme, kepastian hukum, dan keadilan benar-benar berjalan baik sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya putusan mahkamah agung ini, maka putusan pengadilan terhadap para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu diperdebatkan lagi atau dengan kata lain perbuatan pidana para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.
Menurut Onggo, putusan kasasi yang telah diputus 10 Januari 2023 tersebut dapat dijadikan bukti baru dalam dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan kedua terpidana tersebut termasuk pihak-pihak lainnya. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang perkara lainnya tersebut.
“Saat ini masih ada beberapa perkara yang masih berjalan termasuk juga ada 2 pengacara bodong yang mengaku menjadi kuasa Wang Xiu Juan melakukan beberapa tindak pidana. Pada saatnya akan kami ungkap semuanya,” tutup Onggo dalam siara persnya.