KPK Sebut Lukas Enembe Kesulitan Bicara, Gandeng Ahli Bahasa dan Isyarat

Gubernur Papua Lukas Enembe pakai baju tahanan. (Foto : Viva)

AntvKPK menjelaskan pihaknya akan menggandeng tenaga ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri Lukas Enembe tanpak kesulitan bicara sehingga penuturannya dibantu diterjemahkan oleh ahli tersebut.

“Tentu ini kita menggunakan ahli, ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu 11 Januari 2023.

KPK akan mengerahkan seluruh upaya yang dibutuhkan untuk memperepat penyelesaian perkara tindak korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

“Semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe,” jelas dia.

Seperti ditulis Viva.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.

Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik.

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkapnya.