Sikap KSPSI Terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Sikap KSPI Terkait Perppu Cipta Kerja (Foto : Istimewa)

Antv – Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada penghujung 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Dalam pernyataan resminya, diterbitkannya Perppu tersebut antara lain didasari atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi maupun geopolitik.

Meski demikian, penerbitan Perppu tersebut mengundang polemik dari berbagai kalangan, khususnya kalangan pekerja, baik secara personal maupun kelembagaan.

Hal itu tidak terlepas dari polemik sebelumnya yang mengiringi prosedur pembentukan UU No. 11 Tahun 2021 tentang UU Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2022 tanggal 25 November 2021, yang menyebut UU tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai konstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR dan Presiden untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. 

Dalam rilisnya, Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai mengungkapkan, menyikapi polemik yang muncul di khalayak publik terkait penerbitan Perppu tersebut, DPP KSPSI telah melakukan Rapat Harian pada tanggal 5 Januari 2023 dan menghasilkan keputusan berupa pandangan-pandangan sebagai berikut:

1. Menyayangkan lambatnya respons DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja hingga turut andil dalam terciptanya berbagai kekhawatiran yang menjadi pertimbangan kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.