Kombes YBK Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Terkait Sabu

Kombes Polisi Yulius Bambang Karyanto. (Foto : Istimewa)

AntvPolda Metro Jaya telah menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka," ujar Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 Januari 2023.

Menurut Zulpan YBK usai ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut pemberitaan Viva.co.id, YBK dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) dengan inisial YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Kombes YBK ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 kemarin. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkapnya.

Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK.

"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti," ungkapnya.

Saat ini, Kombes YBK telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Status Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam.