Antv –Apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) diketahui sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho (34). Tersangka Ecky merupakan pria pelaku mutilasi yang telah membunuh dan memotong Angela menjadi 7 bagian.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.
"(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky)," kata Tommy saat dikonfirmasi, pada Selasa 10 Januari 2023.
Tommy menyampaikan, korban Angela menawarkan ke pelaku unit apartemennya itu untuk dibeli pada 2019. Kata Tommy, unit apartemen kemudian dibeli Ecky. Tapi, tak dirinci untuk apa Ecky membelinya.
"Sudah dibeli Ecky," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, baru pada 2021 pengadilan memutuskan kepemilikan unit apartemen Angela jadi milik Ecky. Unit apartemen itu ada di kawasan Jakarta Selatan.
"2018 sudah berkenalan, 2019 ditawari apartemen oleh Angela. 2019 akad jual-beli apartemen. Setelah itu Februari 2021 putusan pengadilan yang mengesahkan pemilik Apartemen Taman Rasuna Said adalah Ecky," tutur Ecky.