“Dalam prosesnya tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.
Ia memastikan, kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku.
“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” jelasnya.
Ali menuturkan, dalam perkara ini tersangka Lukas Enembe dan RL selaku pihak swasta/direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain itu, tersangka Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
"KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas," ujarnya.