Sidang Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan dengan Terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (10-1-2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Setelah diberikan beberapa pertanyaan oleh Hakim mengenai terkait perencanaan pembunuhan Yosua di rumah Jalan Saguling, Sambo pun mengaku meminta bantuan kepada Richard Eliezer untuk menembak Yoshua.
"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak kemudian Richard mengatakan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," jelas Sambo.
Selain Hakim, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pertanyaan seputar penembakan di rumah duren tiga.
Namun dalam hal ini Ferdy Sambo terkesan tidak konsisten dalam memberikan jawabannya.
Salah satu Anggota dari JPU tersebut itu awalnya mengkonfirmasi siapa saja yang membawa senjata pada saat berhadapan dengan Yoshua, Ferdy Sambo pun mengiyakan bahwa Richard Eliezer dan dirinya lah yang membawa Senjata.