Angka Perceraian di Gunungkidul Tahun 2022 Capai 1.376 Kasus

Angka Perceraian di Gunungkidul Tahun 2022 Capai 1.376 Kasus (Foto : antvklik-Lucas Didit)

Antv – Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 1.376 perkara kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Pengadilan Agama Wonosari, Gunungkidul, menyebut, pertengkaran dalam keluarga dan ekomoni menjadi alasan yang paling dominan pasangan suami istri berpisah.

Menurut Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, kasus perceraian menjadi perkara paling banyak yang ditangani oleh pengadilan agama.

"Di tahun 2022 ada sebanyak 1.376 pemohon perceraian, dan telah diputus sebanyak 1.292 kasus," kata Khoiril, Selasa (10/1/2022).

Dikatakan Khoiril, terjadi tren penurunan kasus perceraian di Gunungkidul dibanding data tahun 2021, dimana ada 1.390 permohonan dan yang selesai diputus sebanyak 1.334 kasus.

"Faktor dominan pasangan suami istri bercerai disebabkan pertengkaran dalam keluarga, yakni ada 909 pemohon," lanjutnya.

Sementara alasan kedua adalah karena faktor ekonomi.

“Selain itu, ada juga yang beralasan karena ditinggal pasangannya, yakni sebanyak 153 perkara. Sisanya berlatar belakang karena judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, dan alasan lainnya,” imbuhnya.