Antv – Plt Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial TJJ yang nyaris dihakimi massa lantaran diduga menggelapkan dana BLT.
TTJ sempat melarikan diri ke Ternate pada Senin (9/1/2023), namun pelarianya terhenti setelah ditangkap tim Buser Polres Hamahera Selatan, bekerja sama dengan personil Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate.
TTJ ditangkap di ruang tunggu Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, pada Senin petang saat hendak menaiki Kapal KM Dorolonda tujuan Bitung, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek KP3 Ahmad Yani Iptu M. Yogie Biantoro.
"Dia ditangkap di ruang tunggu Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, saat dia keluar dari Toilet. Saat itu ada kapal Dorolonda tujuan Bitung Sulawesi Utara," ujar Kapolsek M Yogie.
Usai ditangkap, TTJ kemudian dibawa menggunakan Kapal KM Uki Raya, Senin malam ke Polres Halmahera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi TTJ mengaku dirinya mendapat ancaman dari orang tak dikenal setelah video dirinya nyaris diamuk masa saat mengakui dana BLT habis terpakai.
TTJ lantas memilih kabur dari Maluku Utara, menggunakan kapal KM Dorolonda, namun pelariannya terhenti lantaran tertangkap di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
"Apa yang saya sampaikan itu benar, BLT itu bukan saya makan sendiri. Saya mendapat ancaman makanya saya lari," ujar TTJ.
Sebelumnya pada Sabtu (7/1/2023), di depan warga, oknum pejabat Kades di Halmahera Selatan mengaku bagi-bagi uang dana desa ke orang dekat bupati.
Pengakuan tersebut terekam kamera ponsel warga dalam video berdurasi 1 menit 35 detik viral di Media Sosial (Medsos) group WhatsApp.
Uang yang dibagi berkisar mulai dari Rp5 juta sampai Rp45 juta diberikan secara cuma-cuma disebutkan satu persatu nama-nama orang penerima.
"1 Kepala Dinas PMD Rp5 juta, 2, Ivan Pers Rp45 juta, 3, Sukardi, adik kandung Bupati," ucapnya seperti dikutip dalam video.
Tak terima namanya disebut di hadapan puluhan masyarakat, adik kandung Bupati Halmahera Selatan, Sukardi Sidik langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Halmahera Selatan.
Polres Halmahera Selatan pun menerbitkan Surat Tanda Pemerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor: STPL/16/1/2023/SPKT.
Dalam STPL, Sukardi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan pejabat Kades.
Terpisah Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya warga Tobaru hendak melakukan tindakan anarkis terhadap pejabat kades.
Kemudian pihaknya langsung memerintahkan Kapolsek Gane Timur turun ke tempat kejadian perkara untuk menenangkan warga bersama TNI.
"Saya perintahkan Kapolsek segera ke TKP untuk menenangkan warga," kata Herry, Minggu (8/1/2023).
Herry mengatakan, pejabat kades langsung diamankan dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.
"Kemarin kades diperiksa, kemudian anggota yang melakukan pengamanan di TKP sebanyak 5 personel," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Herry, Topirus belum ditahan. Polisi masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Agar warga tidak melakukan tindakan-tindakan anarksi karena akan merugikan diri sendiri. Apabila ada permasalahan agar di hadapi dengan kepala dingin. Kami Polres Halsel dan polsek siap melayani masyarakat terkait penyelewengan dana BLT di desanya," pungkasnya.