Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
"Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya.
Baca Juga :