Pembunuh Anggota Ormas di Bekasi Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Pembunuh Anggota Ormas di Bekasi Diringkus Polisi, Ini Motifnya (Foto : antvklik-Suryo Daryono)

Antv – Pelaku pembunuhan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibekuk polisi saat dalam pelariannya ke Jawa Tengah. 

Pelaku berinisial FR (22) ditangkap di jalan tol wilayah Semarang ketika akan melarikan diri dengan pulang ke kampung halamannya.

"Pelaku ditangkap tepatnya di rest area tol KM 379 wilayah Kabupaten Semarang. Pelaku hendak pulang kampung," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Senin (9/1/2023). 

Peristiwa pembunuhan anggota ormas berinisial RP (48) itu terjadi pada Minggu dini hari (8/1/2023) sekira pukul 02.00 WIB. 

Jasad korban ditemukan tergeletak berlumuran darah di area parkir Ruko Bekasi Fajar, Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sebelum ditemukan tewas, korban dan pelaku berada di lantai tiga Kartika Club di dalam ruko tersebut. 

Diduga karena tidak sengaja bersenggolan saat menikmati live music, korban pun emosi kepada pelaku sehingga pelaku dikeroyok korban dan teman-temannya.

"Saat berada di lantai tiga Kartika Club pelaku dipukuli serta dikeroyok oleh korban dan teman-temannya," kata Gidion.

Usai dikeroyok, pelaku sempat beristirahat untuk menghilangkan rasa sakit. Namun tidak lama kemudian, korban kembali menghampiri pelaku dan memukulinya sebanyak tiga kali.

"Sehingga pelaku emosi dan mengambil celurit dari dalam jok motornya, kemudian langsung membacok korban sebanyak tiga kali. Motifnya emosi sesaat," ungkap Gidion.

FR, pelaku pembunuhan mengaku tidak sengaja membawa celurit ke lokasi kejadian. Dia beralasan kalau celurit tersebut sudah berada di dalam jok motornya sejak beberapa hari sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi.

"Celurit udah ada di dalam jok motor dari kemarin pas saya beli nasi goreng malem-malem, jadi buat jaga-jaga," katanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.