"Saat berada di lantai tiga Kartika Club pelaku dipukuli serta dikeroyok oleh korban dan teman-temannya," kata Gidion.
Usai dikeroyok, pelaku sempat beristirahat untuk menghilangkan rasa sakit. Namun tidak lama kemudian, korban kembali menghampiri pelaku dan memukulinya sebanyak tiga kali.
"Sehingga pelaku emosi dan mengambil celurit dari dalam jok motornya, kemudian langsung membacok korban sebanyak tiga kali. Motifnya emosi sesaat," ungkap Gidion.
FR, pelaku pembunuhan mengaku tidak sengaja membawa celurit ke lokasi kejadian. Dia beralasan kalau celurit tersebut sudah berada di dalam jok motornya sejak beberapa hari sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi.
"Celurit udah ada di dalam jok motor dari kemarin pas saya beli nasi goreng malem-malem, jadi buat jaga-jaga," katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.