Diduga Mengedarkan Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Diduga Mengedarkan Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Agung)

Antv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap 3 pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan bahwa, kejadian berawal pada Sabtu (7/1/2023), sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut tanah, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.

"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS," ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora di Mapolres Blora, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut Kasatresnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Dan pada Minggu (8/1/2023), petugas kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial IL, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," tandas AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka GAP, meliputi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan ke dalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 Gram.

Selain itu jug mengamankan satu buah handphone merk samsung M 30 warna putih.

Untuk terduga pelaku, APS , Polisi berhasil mengamankan berupa 1 buah tas pinggang warna hitam biru, satu buah Handphone Merk Samsung A 01 Warna Hitam, satu unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. : H-6899-YF.

Selanjutnya di lakukan Pengembangan di Rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten  Demak petugas menemukan, dua Paket Narkotika Jenis Sabu. 

Masing–masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 Gram. 30 plastik klip warna bening, tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pirek kaca, tiga buah katenbat.

Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan ke dalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat 0.52 Gram,  1 satu buah tas selempang warna hitam yang ada tulisan JPD dan satu buah Handphone M.20 warna hitam. 

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," pungkas AKP Edi Santosa.