419 KK di 12 Kecamatan Terdampak Angin Kencang di Flores Timur, NTT

Atap rumah rusak akibat angin kencang di Flores Timur, NTT. (Foto : BNPB)

Antv –Peristiwa angin kencang terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (30/12/2022) yang lalu. Sebanyak dua belas kecamatan terdampak dari angin kencang yang terjadi akibat cuaca ekstrem melanda wilayah tersebut.

Adapun dua belas kecamatan terdampak ialah, Kecamatan Larantuka, Kecamatan Ile Mandiri, Kecamatan Titehena, Kecamatan Solor Timur, Kecamatan Adonara Barat, Kecamtan Adonara Tengah, Kecamatan Adonara, Kecamatan Demon Pagong, Kecamatan Wulanggitang, Kecamatan Lewolema, Kecamatan Wotanulumado, dan Kecamatan Solor Barat.

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat, hingga Jumat (06/1/2022) pagi, terdapat 419 Kepala Keluarga yang tinggal di dua belas kecamatan tersebut terdampak.

Selain itu angin kencang menyebabkan 419 rumah alami kerusakan dengan rincian 173 unit rumah alami rusak ringan, 102 unit rumah alami rusak sedang dan 144 unit rumah alami rusak berat.

Kemudian terdapat beberapa fasilitas umum juga alami kerusakan, antara lain RSUD Larantuka, lima perkantoran dan tujuh fasilitas Pendidikan. Pada saat kejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur menuju lokasi terdampak untuk melakukan penanganan dan pendataan.

Hingga kini tim BPBD masih berada di lapangan guna melakukan langkah-langkah penanganan lanjutan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi terjadinya hujan dengan intensitas ringan hingga lebat dan angin kencang di sebagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (7/1/2023) dan Minggu (8/1/2023).

Melihat potensi adanya bencana hidrometeorologi basah yang diakibatkan oleh cuaca ekstrem, BNPB mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat serta seluruh unsur terkait untuk melakukan langkah-langkah peningkatan kesiapiagaan, antara lain memangkas pepohonan rimbun yang rapuh agar tidak tumbang.

Selain itu melakukan pembersihan saluran-saluran air dan sungai agar tidak terjadi penumpukan sampah yang dapat menyebabkan banjir, serta mengikuti perkembangan cuaca dan informasi kebencanaan dari pihak-pihak yang telah ditentukan oleh pemerintah.